Marak Operasi Zebra, Ini Perbedaan Surat Tilang Biru dan Merah, Jangan Sampai Salah Terima

- 23 November 2021, 18:35 WIB
Warna Surat Tilang
Warna Surat Tilang //NTMC

Itu artinya, surat tilang ini diberikan kepada pelanggar yang menerima dakwan pelanggaran yang ditujukan.

Dalam hal ini, petugas biasanya langsung memberikan surat bukti pelanggaran tanpa ada masalah dari kedua pihak.

Pelanggar pun bisa menyelesaikan proses pelanggaran yang dilakukan di tempat kejadian atau membayar denda yang harus ditanggung tanpa proses sidang.

Baca Juga: NBA: Serang Wajah Pemain Pistons Stewart, LeBron James Dikeluarkan dari Pertandingan

Adapun pembayaran denda ini dilakukan melalui ATM dan bukti pembayaran ditukar di Kantor Satlantas dengan barang bukti yang disita petugas. Seperti, SIM, KTP atau STNK.

Surat Tilang Warna Merah

Surat tilang ini diberikan kepada pelanggar peraturan lalu lintas yang tidak menerima atau keberatan atas tuduhan pelanggaran yang diberikan.

Itu artinya, pelanggar bisa menyampaikan pembelaannya pada sidang yang harus diikutinya.

Baca Juga: PSMS Medan Lolos 8 Besar Liga 2 2021 Langsung Datangkan Pemain Baru, Pelatih Ayam Kinantan Beri Pernyataan

Bila pelanggar yang merasa keberatan dan ingin melakukan pembelaan, maka petugas akan memberikan surat bukti pelanggaran atau surat tilang berwarna merah.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x