Marak Operasi Zebra, Ini Perbedaan Surat Tilang Biru dan Merah, Jangan Sampai Salah Terima

- 23 November 2021, 18:35 WIB
Warna Surat Tilang
Warna Surat Tilang //NTMC

LAMONGAN TODAY - Ditlantas Polda Metro Jaya sudah memberlakukan Operasi Zebra Jaya 2021 selama dua pekan, mulai 15 - 28 November.

Operasi tersebut menyasar jalan-jalan yang rawan pelanggaran lalu lintas di wilayah DKI Jakarta.

Selama pelaksanaan, Polda Metro Jaya melakukan pengecekan kelayakan emisi kendaraan bermotor, menindak pengendara yang melanggar protokol kesehatan, pelanggar ganjil genap, penggunaan TNKB tidak sesuai hingga pelanggaran lalu lintas yang berpotensi kecelakaan.

Baca Juga: Rizky Billiar Diancam dan Dicemarkan, Ada Delapan Akun Dilaporkan Polisi

Namun sayang, sebagian masyarakat masih kurang paham tentang mekanisme tilang dan arti lembaran surat tilang. Terkhusus slip berwarna merah dan biru.

Ketidaktahuan ini karena minimnya informasi dan sosialisasi. Karena itu, sebaiknya Anda mengetahui beda arti surat tilang warna merah dan biru.

Surat Tilang Warna Biru

Surat tilang tersebut bakal diberikan bagi pengguna jalan yang terbukti melakukan pelanggaran dan mengakui kesalahannya.

Baca Juga: Moeldoko ditolak PTUN, Demokrat: Ini Kemenangan Rakyat atas Ridha Allah SWT

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x