LAMONGAN TODAY - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal harian buruh tani pada Oktober 2021 naik tipis sebesar 0,08 persen menjadi Rp57.009 dibandingkan bulan sebelumnya sebesar Rp56.962.
"Kalau kita lihat sebarannya per provinsi, upah buruh secara nominal tertinggi itu di Kalimantan Utara yaitu sebesar Rp73.872 per hari."
"Sedangkan terendahnya di Daerah Istimewa Yogyakarta yaitu sebesar Rp31.961 per hari," kata Kepala BPS Margo Yuwono saat menggelar konferensi pers secara virtual, Senin.
Baca Juga: Isi PPKS Tuai Pro-Kontra, Ini Alasan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 jadi Kontroversi
Sedangkan upah riil buruh tani mengalami penurunan 0,01 persen menjadi Rp52.875 dibandingkan September 2021 yang angkanya Rp52.882.
"Kenapa ini turun, karena kalau kita lihat berdasarkan rilis 1 Oktober 2021, indeks konsumsi rumah tangga Oktober 2021 mengalami inflasi 0,10 persen."
"Sehingga, upah riilnya turun 0,01 persen," ujar Margo dikutip dari Antara.
Kemudian untuk rata-rata nominal upah buruh bangunan pada Oktober 2021 mengalami kenaikan 0,07 persen menjadi Rp91.290 dibandingkan September 2021 sebesar Rp91.226.