Yosef juga terlibat dalam memberikan pendapat hukum atau affidavit untuk perkara judicial review (JR) AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung (MA).
Bambang juga mempertanyakan legal standing dari para penggugat.
Dia menduga ada upaya serbuan secara bersamaan yang dapat membuat ketidakpastian hukum terhadap Partai Demokrat menjelang verifikasi partai politik.
"Tiba-tiba ada orang yang ingin menguji sesuatu, sementara mekanisme penyelesaiannya sudah diatur," ujar Bambang.
Bambang menyatakan jika perkara itu dibenarkan, maka semua orang bisa mempersoalkan seluruh anggaran dasar partai dan seluruh keputusan Menkumham yang sudah kadaluwarsa.
Baca Juga: Selama Era Jokowi, Ratusan Mahasiswa se-Indonesia Tunut Penuhi Janji-Janji Kampanye
"Kalau itu terjadi, kita tidak hanya menciptakan ketidakpastian, tetapi ketidakadilan," kata Bambang menegaskan.
Bambang menyatakan dalam sidang tersebut, pihaknya akan menunjukkan perkara ini bukan hanya tidak punya legal standing dan menyebabkan ketidakpastian hukum, tetapi mendekonstruksi proses demokrasi.**