Pemerintah Wajibkan Tes PCR Penumpang Pesawat, Komisi V: Itu Langkah Mundur!

- 21 Oktober 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi kedatangan penumpang.
Ilustrasi kedatangan penumpang. /Dok. PT Angkasa Pura I (Persero)

Baca Juga: Bagus Buat Push Rank! Hero Baxia Hyper Terlarang di Mobile Legends, Sampai Sekarang belum Ketemu Counternya

Sebab di Inmedagri 47/2021, persyaratan calon penumpang pesawat hanya berupa tes antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama, tetapi di Inmendagri yang baru, poin tersebut dihilangkan.

"Kami tidak ingin aturan baru wajib tes PCR ini dipersepsikan publik sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah kepada penyelenggara tes-tes PCR yang saat ini memang tumbuh di lapangan. Jangan sampai unsur kepentingan bisnis mengemuka dalam urusan PCR untuk penumpang pesawat ini," ujar Eem.***

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x