Pemerintah Wajibkan Tes PCR Penumpang Pesawat, Komisi V: Itu Langkah Mundur!

- 21 Oktober 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi kedatangan penumpang.
Ilustrasi kedatangan penumpang. /Dok. PT Angkasa Pura I (Persero)

LAMONGAN TODAY - Anggota Komisi V DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfah menolak Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali.

Pasalnya, semua penumpang pesawat wajib tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagaimana dikutip dari Antara.

Inmendagri tersebut, kata Eem, dinilai sebagai langkah mundur dalam upaya mendorong kebangkitan ekonomi di Tanah Air.

Baca Juga: Rachel Vennya Penuhi Panggilan Polisi Ihwal Kabur Karantina

"Kami menilai kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat yang tertuang dalam Inmendagri 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali merupakan langkah mundur bagi upaya menuju kenormalan baru seiring terus melandainya kasus COVID-19 di Tanah Air," ujar Eem dalam keterangannya.

Ia menjelaskan pembatasan ketat selama pandemi COVID-19 dalam satu setengah tahun terakhir telah memukul industri penerbangan global termasuk di Tanah Air.

Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) mencatat industri penerbangan global mengalami kerugian Rp2.867 triliun selama satu setengah terakhir.

Baca Juga: Rahasia di Balik 2 Item yang Direvamp, Ternyata Moonton Buff Hero Uranus dengan Gaya

Nilai kerugian tersebut setara dengan 9 tahun pendapatan kolektif industri penerbangan global.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x