Dua kereta api yang sama-sama penuh dengan penumpang pada Senin pagi itu, bertabrakan di tikungan s lebih 18,75 KM.
Kedua kereta hancur terguling dan rusak. Kedua lokomotif dengan seri BB 303 16 dan BB 306 16 rusak parah. Jumlah korban jiwa 156 orang, dan ratusan penumpang lainnya luka-luka.
Baca Juga: Kim Seon Ho Buka Suara Usai Diisukan Aborsi: Saya Mengalami Ketakutan
Karena tragedi tersebut, Masinis KA 225 Slamet Suradio dihukum 5 tahun penjara. Ia juga harus kehilangan pekerjaan.
Nasib yang sama juga mengenai Adung Syafei, kondektur KA 225. Dia harus berada di penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Sementara Umrihadi, pemimpin perjalanan kereta api PPKA stasiun Kebayoran lama, dipenjara selama sepuluh bulan. Peristiwa ini disebut tragedi Bintaro.
Dilansir Lamongan Today dari Zona Banten, artikel ini telah tayang dengan judul "Mengenang Tragedi Bintaro, Kecelakaan Kereta Paling Tragis Sudah 34 Tahun Berlalu."(Kusnul Rodatul Janah/Zona Banten)***