LAMONGAN TODAY - Polsek Kembangan menetapkan S (71) sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur KAZ (6) di Kembangan Jakarta Barat, Kamis, 14 Oktober 2021.
S ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak penyidik mengantongi bukti yang cukup.
Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Khoiri mengatakan mulai kemaren (13/10), S (71) kami tetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Mengenal Trigeminal Neuralagia, Nyeri Wajah Sebelah yang Akibatkan Pasien Bunuh Diri
"Tersangka S terbukti memenuhi unsur dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur " kata khoiri saat dikonfirmasi sebagaimana dikutip dari Humas Polres Metro Jakarta Barat.
Kami telah melakukan pemanggilan terhadap korban dan saksi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami bersama dengan orangtua korban di dampingi oleh pihak P2TP2A melakukan pendampingan terhdp korban baik secara hukum maupun psikologi," ucap kanit Reskrim Polsek Kembangan Akp Ferdo Alfianto.
Baca Juga: Pinjol Ancam Sebar Konten Porno, Polisi: Bikin Stress Korban
Atas bukti dan keterangan saksi yang sudah kita peroleh penyidik telah menetapkan kakek berinisial S (71) sebagai tersangka.