LAMONGAN TODAY - Terhitung mulai hari ini 1 Oktober 2021, kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) mengalami penyesuaian berupa penonaktifan.
Sehingga beberapa peserta yang tidak masuk ke dalam data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sesuai SK Kemensos nomor 92/HUK/2021.
Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Gresik meminta kepada peserta PBI-JK di Kabupaten Gresik maupun Kabupaten Lamongan untuk dapat menyikapi dengan tenang.
Baca Juga: Profil dan Biodata Ribka Sugiarto, Atlet Bulutangkis Indonesia yang Menang dari Prancis di Uber Cup
"Alasan penonaktifan PBI-JK ini sesuai Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 92/HUK/2021 tentang Penetapan PBI-JK Tahun 2021," ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik.
Tidak perlu khawatir, karena peserta PBI-JK yang telah dinonaktifkan dapat mengajukan pengaktifan kembali apabila membutuhkan pelayanan kesehatan dan masuk dalam data DTKS.
"Untuk data yang bisa diaktifkan kembali adalah yang dinonaktifkan paling lama enam bulan sejak surat keputusan diterbitkan," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Tutus Novita Dewi dikutip dari Antara.
Bagi PBI-JK yang nonaktif kepesertaannya lebih dari 6 (enam) bulan, peserta dapat mengajukan permohonan agar dapat masuk kembali kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui Dinas Sosial dengan membawa dokumen kependudukan.