"Hingga saat ini berlaku sampai 8 hari. Pemerintah mengimbau seluruh petugas di lapangan untuk bertindak tegas terhadap seluruh pelanggaran yang ada tanpa pandang bulu," tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Wiku belum merespon kembali perihal sanksi bagi WNI melanggar aturan tentang masa karantina.***