Jokowi Resmikan BLT PKL Rp1,2 Juta, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

- 9 Oktober 2021, 10:35 WIB
Ilustrasi: BLT PKL.
Ilustrasi: BLT PKL. /ANTARA FOTO/ Fauzan

"Kurang endak? Rp1.200.000 menurut itungan kita cukup," kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Ketua Koperasi Paguyuban PKL Malioboro Tri Dharma, Rudiarto mengapresiasi dan berterima kasih dengan bantuan tunai di tengah situasi pandemi COVID-19 yang disertai penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Spoiler Sinopsis 'Resident Evil: Welcome to Raccoon City' Lebih Ngeri dan Brutal

"Kami atas nama segenap komunitas PKL, andong, becak yang ada di kawasan Malioboro sangat bersyukur dan sangat-sangat terima kasih," kata Rudiarto.

Pemerintah meluncurkan program bantuan tunai senilai Rp1,2 triliun untuk pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik warung di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Bantuan senilai Rp1,2 triliun akan dibagikan kepada 1 juta PKL dan pemilik warung di wilayah PPKM.

Baca Juga: Followers Facebook Gratis hingga Ratusan Ribu Orang, Begini Caranya

Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta yang diharapkan dapat membantu pengelolaan kas kas dan permodalan PKL dan pemilik warung di tengah pandemi COVID-19.

"Pemerintah meluncurkan program ini untuk membantu semua PKL dan pemilik warung yang usahanya terdampak pandemi."

"Pemerintah berharap bantuan ini bisa membantu mereka untuk dapat bertahan dan memulihkan usaha mereka," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Sabtu, dalam siaran resmi.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x