"Ini ditelusuri dan terungkap mendapatkan semua ekstasi dari seorang napi berinisial P warga negara Nigeria," terangnya dikutip dari PMJ.
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menegaskan pihaknya masih mencari tersangka lain yang mengendalikan E dan P dari dalam lembaga permasyarakatan (Lapas).
Baca Juga: Langkah Mudah Cek BLT UMKM 2021 Tahap 3 Melalui eform.bri.co.id, Dapatkan BLT Rp 1,2 Juta
Sementara itu, untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 115 Subsider 114 ayat 2 Subsider 112 UU RI NO 39 ancaman 20 tahun sampai seumur hidup.***