Selain dari sidang tersebut, dihari yang sama juga digelar Sidang Gugatan Tiga mantan kader Demokrat peserta KLB kepada Menkumham untuk membatalkan SK AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat Tahun 2020.
Perkara No.154/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai Bambang Soebiyantori ini, akan menggelar pemeriksaan Tiga Saksi Penggugat.
Baca Juga: Sebar Megawati Soekarnoputri Koma, PDIP Laporankan YouTuber Hersubeno Arief
Terkait perkara ini Anggota Fraksi Partai Demokrat ini juga menegaskan, bahwa gugatan penggugat telah kadaluarsa berdasarkan hukum.
"Mari kita lihat kebohongan apa lagi yang gerombolan ini akan kemukakan di persidangan Kamis Siang besok," ungkapnya.
Seperti diketahui pada akhir bulan Juni lalu, pihak Moeldoko (Penggugat) telah memasukkan dua gugatan kepada Menkumham RI (Tergugat) di Pengadilan TUN Jakarta, dimana dalam Dua Gugatan tersebut Partai Demokrat sebagai Tergugat Dua Intervensi.***