Formasi CPNS Kemenag Wajib Tahu! Ini Jadwal dan Ketentuan SKD Tahap I

- 15 September 2021, 18:20 WIB
Ilutrasi imbauan Kemenag kepada peserta CPNS 2021
Ilutrasi imbauan Kemenag kepada peserta CPNS 2021 /Instagram @kemanag_ri/

Baca Juga: Buntut Ribuan Orang Positif Covid-19 Berkeliaran di Mal, Satgas Ancam Karantina yang Masih Bandel

j. Menjaga jarak minimal 1 meter dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir (hand sanitizer); dan

k. Tidak membawa kendaraan pribadi. Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan atau berkumpul di sekitar lokasi ujian.

“Khusus bagi peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang mejalani perawatan atau isolasi mandiri, maka wajib menyampaikan laporan kepada Panitia Pengadaan Seleksi CPNS Kementerian Agama melalui tautan https://s.id/lapor-positif-c19-kemenag.

Baca Juga: Komentari Postingan Santri Tutup Telinga saat Vaksinasi, Warganet Serbu Deddy Corbuzier

Sebelum jadwal pelaksanaan ujian dengan melampirkan bukti surat keterangan dokter dan atau hasil swab test PCR dan keterangan menjalani perawatan atau isolasi dari pejabat yang berwenang,” jelas Nizar. 

Peserta diharapkan sudah hadir di lokasi 90 menit sebelum waktu ujian. Sebab, setiap peserta akan mengikuti tahapan registrasi, pemberian PIN, penitipan barang, body checking, dan menyaksikan video tutorial tata cara pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) di ruang tunggu steril.

Sebelum memasuki ruang ujian. Registrasi dan pemberian PIN bagi peserta akan ditutup 45 menit sebelum pelaksanaan ujian SKD. 

Baca Juga: Terbukti Berhasil! Beli Diamond FF Gratis, Buruan Pakai Cara Ini Sekarang!

“Peserta yang terlambat hadir, tidak hadir, dan/ atau tidak mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada jadwal dan lokasi yang telah ditentukan, maka dinyatakan gugur,” tegas Nizar.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x