KTP Tak Terdaftar Tapi BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 Juta, Ini Tandanya

- 14 September 2021, 14:07 WIB
Ilustrasi e-KTP.
Ilustrasi e-KTP. /ANTARA/HO/

Jika belum daftarkan segera, sebab beberapa daerah, seperti DKI Jakarta masih membuka pendaftaran calon penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta secara online hingga 13 September.

Lalu, apabila sudah mendaftar tapi NIK KTP tidak terdaftar, ada kemungkinan kamu tidak memenuhi persyaratan. Untuk menjadi penerima BLT UMKM diketahui ada beberapa syaratnya.

Baca Juga: Sinopsis Film 'Hawkeye' dari Marvel, Tayang Perdana 24 November 2021 Simak Kisahnya

Berikut rincian syarat penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta:

- Warga negara Indonesia atau WNI yang dibuktikan KTP.

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.

Baca Juga: Sinopsis Film 'Hawkeye' dari Marvel, Tayang Perdana 24 November 2021 Simak Kisahnya

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

- Tidak menerima Kredit Usaha Rakyat atau KUR.- Belum pernah mendapatkan BPUM pada penyaluran sebelumnya.

- Bukan PNS/PPPK (ASN), anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Berita DIY


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x