Baca Juga: Kalimantan Dapat 6.789 Bantuan UKT yang Ditutup Akhir September, Ini Cara Mengajukannya
Motor direncana akan dijual atau gadai kepada seorang yang dikenal dan kemudian terjual gadai sebesar Rp 500.000.
Faruk menambahkan Untuk hasil penjualan sepeda motor kemudian dibagi bersama, dimana AT alias ajat (32) sendiri mendapatkan uang hasil penjualan sebesar Rp.50.000 dan HA als AA (28) diberikan uang sebesar Rp.100.000 dari AT alias ajat (32).
Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkan nya ke Polsek Tambora, berangkat dari adanya laporan tersebut kemudian tim opsnal bergerak ke lokasi dan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.
Baca Juga: Gratis Sepuasnya! Cara Menambah Followers Instagram Gratis Terbaru 2021
"Dilokasi kejadian kami menemukan informasi ada orang yang melihat kejadian tersebut dan mengenali salah satu pelaku yang mendorong motor milik korban," ujarnya
Kemudian tim berhasil mengamankan AT alias ajat (32) yang berprofesi sebagai pedagang yang tidak jauh dari lokasi kejadian dan mengamankan pelaku lainnya HA alias AA (28).
"Dihadapan penyidik pelaku mengakui atas perbuatannya," ucap Faruk.
Baca Juga: Pengakuan Taufik Hidayat Disogok Malaysia Untuk Mengalah: Semifinal Saya Bertemu Lee Chong Wei
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana.***