Akibat kejadian itu, sebanyak 41 warga binaan meninggal dunia. Jumlah korban meninggal juga bertambah tiga orang, sehingga jumlahnya menjadi 44 orang.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan jika penyebab kebakaran akibat korsleting listrik karena tak adanya perawatan instalasi listrik.
Baca Juga: Lirik Lagu Lisa BLACKPINK 'LALISA', Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
Lapas Kelas 1 Tangerang yang dibangun sejak tahun 1972, hanya dilakukan penambahan daya namun untuk instalasi tak ada perawatan, sehingga menjadi dugaan sementara penyebab terjadinya insiden.
Kemenkumham juga telah membentuk lim tim dalam penanganan kasus ini, mulai dari pengurusan napi yang meninggal, penyelidikan penyebab kebakaran, pemulihan bagi anggota keluarga hingga koordinasi dengan berbagai pihak.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mengerahkan Tim Disaster Victim Identivication (DVI) dan Puslabfor Polri membantu penanganan kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Rabu.
Tim DVI Polri dan Pusat Laboratorium Forensik dikerahkan untuk membantu jajaran Polda Metro Jaya dalam mengidentifikasi korban kebakaran dan menginvestigasi penyebab kebakaran.***