Pemerintah Diminta Tetapkan 21 Agustus Sebagai Hari Korban Terorisme Nasional, Banyak Korban Berjatuhan

- 21 Agustus 2021, 15:20 WIB
Ilustrasi - Penangkapan terduga teroris
Ilustrasi - Penangkapan terduga teroris /Instagram/@mediadigitalcpp/

LAMONGAN TODAY - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan agar Pemerintah Indonesia dapat menetapkan tanggal 21 Agustus sebagai Hari Korban Terorisme Nasional.

"Mengingat banyaknya korban yang berjatuhan di negeri ini, baik luka-luka maupun meninggal dunia akibat aksi keji yang disebabkan ulah para teroris. Ini juga menandakan negara terus hadir untuk mereka (korban) serta tidak akan pernah sejengkal pun meninggalkan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu dikutip dari Antara.

Menurut Hasto, kehadiran negara untuk korban terorisme sejatinya telah diwujudkan melalui serangkaian upaya pemulihan dan pemenuhan hak oleh LPSK dalam bentuk bantuan medis, psikologis maupun rehabiltasi psikososial.

Baca Juga: Lagi, Densus 88 Kembali Tangkap Lima Terduga Teroris Kelompok Jamaah Islamiyah: Senjata Berhasil Diamankan

"Terlebih, setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, korban terorisme di masa lalu juga dinyatakan berhak untuk mendapatkan kompensasi (ganti rugi dari negara)," kata dia.

Untuk diketahui, setiap 21 Agustus diperingati Hari Internasional untuk Peringatan dan Penghormatan kepada Korban Terorisme.

Ada pun tema yang diangkat pada tahun ini adalah "Bangkit Peduli, Menyemai Damai".

Baca Juga: Harga HP 1 Jutaan Berbagai Merek, Ada Xiaomi, Samsung Galaxy, Realme Hingga Vivo

Tema tersebut diangkat sebagai bentuk semangat kebangkitan dan peduli sesama anak bangsa dalam menghadapi wabah COVID-19.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x