Polisi Tetapkan Tersangka PT ASA Penimbunan Obat Covid-19 di Kalideres

- 30 Juli 2021, 19:33 WIB
Ilustrasi obat Covid-19.
Ilustrasi obat Covid-19. /Pixabay/Stevepb

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Olimpiade Tokyo, Badminton Atlet Indonesia Pukul 16.15 WIB, Simak Selengkapnya

Selanjutnya, polisi akan berkoornasi dengan Kementerian Kesehatan dan Dina Kesehatan agar nantinya obat tersebut dapat segera didistribusikan kepada masyarakat.

"Kedua tersangka kita jerat dengan UU perdagangan, UU perlindungan konsumen dan UU pengendalian wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyegelan terhadap salah satu ruko pabrik obat Pedagang Besar Farmasi (PBF) di ruko Peta Barat Indah III nomor C8, Kalideres, Jakarta Barat.

Baca Juga: Update Harga HP Oppo Find X3 Pro, Reno 5F, Reno 5 5G, Hingga Oppo A54

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan penyegelan dilakukan terkait adanya indikasi dugaan penimbunan obat di ruko berlantai tiga tersebut.

"Kita berada di salah satu ruko di mana terindikasi kami melihat beberapa fakta yang kami temukan dari hasil penyelidikan ada indikasi penimbunan," ujarnya kepada awak media, Senin 12 Juli 2021.

Ady menjelaskan, obat yang dilakukan penimbunan merupakan obat yang digunakan untuk penyintas Covid-19.***

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Polres Metro Jakarta Barat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x