Polisi Tetapkan Tersangka PT ASA Penimbunan Obat Covid-19 di Kalideres

- 30 Juli 2021, 19:33 WIB
Ilustrasi obat Covid-19.
Ilustrasi obat Covid-19. /Pixabay/Stevepb

Kedua tersangka diduga telah melakukan penimbunan obat, salah satu obat yang ditimbun merupakan salah satu obat untuk penyintas Covid-19 jenis Azithromycin Dihydrate 500 miligram sebanyak 730 boks.

Obat tersebut, kata Bismo, jika dibagikan kepada masyarakat luas, dapat menyelamatkan nyawa kurang lebih 3000 pasien penyintas Covid-19.

Baca Juga: Alhamdulillah BNI Segera Salurkan Banpres UMKM 2021: Penerima Ada 2,1 Juta

Selain obat jenis Azithromycin tadi, polisi juga memgamankan ribuan jenis obat lainnya, salah satunya jenis onag Flumin Kaplet, Flucadex, Caviplex, dan Lanadexon Dexanethasone 0,5 miligram.

"Obat belum sempat terjual, namum rencananya obat tersebut akan disebar ke wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat," papar Bismo.

Obat-obatan tersebut selain ditimbun, kedua tersangka juga menaikkan harga obat dari harga pasaran.

Baca Juga: Diperiksa 6 Jam, Penyidik Sita Handphone Milik Jerinx

Adapun harga yang ditawarkan untuk obat penyintas Covid-19 jenis Azithromycin tadi, mereka jual dengan harga Rp 600 ribu sampai Rp 700 ribu perkotaknya.

Padahal, lanjut Bismo, harga obat jenis Azithromycin dipasaran hanya berkisar per kotaknya dengan berisi 20 tablet hanya dijual Rp 34 ribu.

"Sementara beedasarkan hasil keterangan, kedua tersangka baru kali ini melakukan hal seperti itu," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Polres Metro Jakarta Barat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x