Menpan-RB Tetapkan Batas Nilai SKD PNS 2021: TWK 65, TIU 80, TKP 166, Ini Rincian Lengkapnya

- 30 Juli 2021, 17:37 WIB
Ambang batas nilai SKD PNS 2021.
Ambang batas nilai SKD PNS 2021. /Tangkapan Layar situs sscasn.bkn.go.id

Sementara itu, jumlah soal TWK sama dengan tahun sebelumnya sebanyak 30 soal dan TIU 35 soal.

"Jadi, secara nilai mutlaknya, passing grade-nya dinaikkan. Namun, jika dilihat dari penambahan jumlah 10 butir soal, secara proporsi ada kenaikan tetapi hanya sedikit dibandingkan pada tahun 2019," kata Ari.

Baca Juga: Tega! Oknum Ketua RT dan RW Sunat Bansos Rp 50 Ribu Setiap KPM di Daerah Ini, Polisi Lakukan Penyelidikan

Namun, Ari menerangkan bahwa ketentuan nilai ambang batas ini dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus.

Bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat (cum laude) dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.

Bagi penyandang disabilitas, kata dia, harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU paling rendah 60.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Terbang ke Bali, Jerinx Diperiksa 6 Jam

Sementara itu, bagi putra/putri Papua dan Papua Barat harus mencapai nilai kumulatif paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.

Pengecualian lainnya juga diberikan untuk jabatan-jabatan tertentu pada penetapan kebutuhan umum. Pada jabatan dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dokter gigi spesialis, dan dokter pendidik klinis, ditetapkan nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 80.

Jabatan lain yang diberi pengecualian adalah ABK, rescuer, dan pengamat gunung api. Pada jabatan tersebut nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU 70.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x