Menpan-RB Tetapkan Batas Nilai SKD PNS 2021: TWK 65, TIU 80, TKP 166, Ini Rincian Lengkapnya

- 30 Juli 2021, 17:37 WIB
Ambang batas nilai SKD PNS 2021.
Ambang batas nilai SKD PNS 2021. /Tangkapan Layar situs sscasn.bkn.go.id

LAMONGAN TODAY - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) menetapkan nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) pengadaan PNS 2021 dalam Keputusan Menteri PANRB 1023/2021.

Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo dalam keterangannya diterima di Jakarta, Jumat dikutip dari Antara memandang perlu penetapan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas (passing grade) dalam seleksi PNS untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap pegawai negeri sipil (PNS).

Ia menjelaskan bahwa nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi calon PNS.

Baca Juga: Padahal Membutuhkan, Masyarakat Adat Terganjal NIK untuk Peroleh Vaksin Covid-19

Menurut dia, para pelamar yang mendaftar pada penetapan kebutuhan umum harus memenuhi ambang batas 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK).

Selain itu, pendaftar harus memenuhi 80 untuk tes inteligensi umum (TIU) dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).

Ambang batas TKP kali ini meningkat dari tahun sebelumnya dengan nilai 126.

Baca Juga: Alhamdulillah BNI Segera Salurkan Banpres UMKM 2021: Penerima Ada 2,1 Juta

"Perubahan nilai ambang batas juga dipengaruhi karena pada tahun ini terdapat penambahan butir soal pada TKP yang semula 35 menjadi 45 soal," katanya.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x