Parah! Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Bukti Perjalanan, Dua Pasangan Suami Istri Nekat Jajakan Jasa Palsu

- 29 Juli 2021, 19:20 WIB
Ilustrasi sertifikat vaksin Covid-19.
Ilustrasi sertifikat vaksin Covid-19. /Contoh hasil unduh sertifikat vaksin pedulilindungi.id./

Tersangka akan menyaring siapa saja yang lebih meyakinkan untuk dilayani permintaan sertifikat vaksinasinya lebih dulu sebelum dilakukan pemalsuan.

Sementara itu, menurut Kapolres Pelabuhan berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah memulai perbuatannya sejak April 2020 dan meraup keuntungan Rp255 juta.

Baca Juga: Beredar Kabar Surat Percepatan Keberangkatan Jemaah Haji dari Kemenag, Simak Faktanya

"Pelaku yang seorang sarjana komputer memanfaatkan keahliannya dengan membuat dokumen palsu dan menjualnya dengan harga bervariasi hingga Rp300 ribu," ujar Kapolres.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp12 miliar.***

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x