Bansos Dikucurkan PKH, Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya Di Link Ini

- 21 Juli 2021, 15:28 WIB
Ilustrasi; Bansos
Ilustrasi; Bansos /Instagram.com/@kemensosri

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang Sampai 25 Juli 2021, Ini Alasan Jokowi: Untuk Menurunkan Penularan Covid-19

Untuk diketahui, Bansos PKH merupakan program bantuan bersyarat yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bansos PKH digulirkan untuk membuka akses bagi KPM, terutama ibu hamil dan anak, agar dapat memanfaatkan fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Pada 2021, pemerintah menargetkan bansos PKH dapat diberikan kepada 10 juta KPM.

Baca Juga: Berkah Raya Idul Adha 1442 H, Para Tahanan Di Polsek Ini Merasakan Nikmatnya Daging Kurban

“BST dan PKH disalurkan masing-masing bagi 10 juta penerima plus menerima beras sebanyak 10 kg," ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini di Jakarta, Rabu 7 Juli 2021.

Skema penyaluran bansos PKH diberikan selama setahun dalam 4 tahap, dengan setiap tahapnya tiga bulan sekali.

Penyaluran tahap 1 diberikan pada Januari 2021, tahap 2 pada April 2021, tahap 3 pada Juli 2021, dan tahap 4 pada Oktober 2021.

Baca Juga: Polisi Ciduk Kurir Ekspedisi Warga Gubeng yang Akan Bersaksi Edarkan Ribuan Pil Koplo

Besaran bantuan bansos PKH, yakni ibu hamil/nifas Rp3 juta/tahun, anak usia dini 0-6 tahun Rp3 juta/tahun, penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta/tahun, dan lanjut usia Rp2,4 juta/tahun.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x