Polisi menduga ada pihak yang menjadi perantara antarkorban dan muncikari.
"Kalau dari hasil pendalaman kita setidaknya ada tiga sampai empat kali peristiwa eksploitasi seksual itu terjadi," ucapnya.
Baca Juga: Prihatin Harga Gabah Anjlok Saat Pandemi, PKS Desak Pemerintah Segera Lakukan Intervensi Kebijakan
Atas perbuatannya, pelaku AWR dijerat dengan Pasal 76 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.***