Amankah Mucikari Penjual ABG Online, Polisi Duga Ada Sindikat

- 17 Juli 2021, 13:29 WIB
Ilustrasi prostitusi online.
Ilustrasi prostitusi online. /Instagram/@12_miklosh

Polisi menduga ada pihak yang menjadi perantara antarkorban dan muncikari.

"Kalau dari hasil pendalaman kita setidaknya ada tiga sampai empat kali peristiwa eksploitasi seksual itu terjadi," ucapnya.

Baca Juga: Prihatin Harga Gabah Anjlok Saat Pandemi, PKS Desak Pemerintah Segera Lakukan Intervensi Kebijakan

Atas perbuatannya, pelaku AWR dijerat dengan Pasal 76 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x