Berkali-kali Berbuat Mesum Dengan Nobu, Pengacara Terdakwa: Gisel yang Upload Pertama Kali Video

- 15 Juli 2021, 07:56 WIB
Gisella Anastasia atau Gisel.
Gisella Anastasia atau Gisel. /Instagram.com/@gisel_la /

LAMONGAN TODAY - Sidang kasus penyebar video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes alias Nob dengan terdakwa Muhammad Nurfajar (MN) dan Priyo Pambudi (PP) terus bergulir.

Pengadilan menetapkan terdakwa untuk menjalani hukuman 9 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah.

“Bahwa majelis hakim memvonis klien kami bersalah karena melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-Undang tentang ITE."

Baca Juga: Ngarep Bantuan UMKM Rp1,2 Juta Tahap 3? Simak Dulu deh Penjelasnya Di Sini

"Sudah diputus hari ini 9 bulan penjara,” kata Kuasa Hukum terdakwa, Roberto Sihotang, Selasa 13 Juli 2021.

Roberto menjelaskan Gisella Anastasia merupakan pihak pertama yang menyebarkan video syur tersebut.

Hal ini sesuai dengan fakta dalam persidangan sebelumnya.

Baca Juga: SIM C Pengendara Sepeda Motor Jadi 3 Golongan Mulai Bulan Depan, Polri: Agustus Sudah Mulai Diimplementasikan

“Terbukti memang di persidangan, pertama kali yang mengupload video itu Gisel. Lalu, Gisel juga yang pertama kali mengirimkan video itu ke Nobu,” ungkap Roberto.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x