LAMONGAN TODAY - Polsek Kebon Jeruk bersama 3 pilar melaksanakan mikro lockdown di jalan yunus 2 rt 01/06 Sukabumi utara kebon jeruk Jakarta Barat, Selasa, 29 Juni 2021.
Kebijakan tersebut diambil setelah adanya laporan melalui aplikasi tracer covjakbar sejumlah warga yang terpapar kasus positif Covid-19 di wilayah tersebut.
Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol R Manurung mengatakan bahwa kebijakan mikro lockdown tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya penyebaran virus Covid-19.
Baca Juga: Tetapkan 7 Pelaku, Polisi Amankan 1 Kilogram Ganja, 135,48 Gram Sabu dan 138 Pil Double L
"Kami bersama 3 pilar Kebon Jeruk mengambil langkah mikro lockdown setelah kami menerima laporan adanya warga yang terpapar virus Covid-19," ujar Kompol R Manurung saat di konfirmasi, Selasa.
Dirinya menjelaskan upaya tersebut ditempuh guna mengantisipasi terjadinya lonjakan / penyebaran virus Covid-19.
Seperti diketahui sebelumnya melalui Bhabinkamtibmas Sukabumi utara Aiptu Sahari melaporkan bahwa diaplikasi tracer covjakbar terdapat 11 warga yang terpapar Covid-19.
Baca Juga: Kodim 0812 Lamongan Terjun Bantu Proses Vaksinasi Di Tiga Wilayah
Kemudian pihaknya melakukan tracing diwilayah tersebut dan berkoordinasi dengan 3 pilar.