"Untuk melengkapi administrasi pendaftaran pada kelas 45 ini, kami tarik permohonan yang lalu, dan sudah kami gantikan dengan berkas administrasi yang baru, setelah mendapatkan masukan terkait dengan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan," jelasnya.
Selain itu, Herzaky menyatakan, pendaftaran logo itu sebagai langkah hukum untuk mencegah penyalahgunaan pihak lain di luar Partai Demokrat.
Baca Juga: Sambut Bulan Suci Ramadhan, TNI-Polri Bersih Bersih Makam Hingga Bagikan Sembako
Termasuk, sambung dia, kubu KLB versi Deli Serdang hingga saat ini masih menggunakan merk dan logo Partai Demokrat.
"Kepada mereka tersebut, kami dalam waktu dekat akan melayangkan somasi," jelasnya.