Berkat CCTV No Blindspot, Polres Jakbar Berhasil Ungkap Kasus Kelompok Teges yang Sudah Beraksi Puluhan Kali

- 24 Maret 2021, 17:34 WIB
Berkat CCTV No Blindspot, Polres Jakbar Berhasil Ungkap Kasus Kelompok Teges yang Sudah Beraksi Puluhan Kali.
Berkat CCTV No Blindspot, Polres Jakbar Berhasil Ungkap Kasus Kelompok Teges yang Sudah Beraksi Puluhan Kali. /Dok Polres Metro Jakarta Barat./

Adapun para pelaku memiliki peran yang berbeda beda dimana pelaku As als Ry (25) memiliki peran sebagai eksekutor yang bertugas mengambil barang barang berharga milik korban dan untuk tersangka AA als AI (31) memiliki peran sebagai joki dan orang yang melihat situasi di sekitar TKP.

Lebih jauh ady menjelaskan kelompok teges ini selain mempuyai peran sebagai eksekutor dan joki kelompok ini memiliki orang yang bertugas sebagai team survailence yang mengendarai sepeda motor 3 pelaku yaitu TY (DPO) , (EA) dan (RN) masih dalam pencarian petugas.

Baca Juga: Pelaku Pencurian Di Pomp Bensin Shell Diringkus

Diketahui para pelaku melancarkan aksinya dengan mencari sasaran/target orang yang sedang istirahat dikendaraannya baik dispbu, rest area maupun tempat lainya.

Tak hanya itu saja, para pelaku ini beraksi pada saat sebelum pandemi Covid-19 mengincar orang yang keluar dari tempat hiburan dalam kondisi mabok terpengaruh oleh minuman keras/alkohol kemudian diikuti dan saat situasi tepat para pelaku kemudian melancarkan aksinya.

"Kami mengapresiasi atas kegigihan dari sat reskrim Polres Metro Jakarta Barat dibawah Pimpinan kanit Krimum Polres Metro jakarta barat Akp Dimitri Mahendra dan Kasubnit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat Ipda M Rizky Ali Akbar dan saat ini pihaknya juga masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait hasil ungkap ini," bebernya.

Baca Juga: Kawanan Pencuri Beraksi Saat Korban Sedang Tertidur Pulas Dalam Mobil di Pom Bensin

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Akbp Teuku Arsya Khadafi menambahkan para pelaku ini biasanya beraksi dengan membekali diri nya dengan senjata tajam.

"Kelompok Teges juga bukan kelompok yang solid artinya pengikut kelompok ini selalu berganti ganti ada yang baru ikut setahun ada juga yang sudah 3 tahun" ujar Akbp Teuku Arsya Khadafi.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana.***

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Polres Metro Jakarta Barat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x