Menko Polhukam buka suara terkait KLB Demokrat, bandingkan sikap SBY saat tangani PKB

- 6 Maret 2021, 14:45 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD.
Menkopolhukam, Mahfud MD. /Instagram.com/@mohmahfudmd

LAMONGAN TODAY - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan pemerintah tidak bisa melarang kegiatan yang mengatasnamakan Partai Demokrat, yakni Kongres Luar Biasa (KLB).

Hal itu, kata Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd yang terpantau, di Jakarta, Sabtu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang," ucap Mahfud.

Baca Juga: Bukan uang, maling di DKI Jakarta nekat mencuri rongsokan kursi bus

Dia menjelaskan, sikap pemerintah saat ini sama seperti kasus PKB Gus Dur dan PKB Cak Imin saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat presiden.

Saat itu, pemerintahan SBY tak melakukan pelarangan ketika terjadi dualisme kepengurusan PKB.

"Sama juga dengan sikap pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," tutur Mahfud.

 Baca Juga: Emil Dardak tegaskan tak beri dukungan KLB: Seluruh Ketua DPD solid dukung AHY

Dikatakannya, sikap yang sama juga dilakukan pemerintah era Presiden Megawati Soekarnoputri yang tidak melarang kegiatan kader PKB yang ingin ambil alih PKB dari Gus Dur pada tahun 2003 lalu.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x