"Status tanggap darurat bencana erupsi Merapi ini dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi dari perkembangan yang terjadi," katanya.
Pemerintah daerah dan masyarakat segera mengambil tindakan tanggap darurat bencana Merapi sesuai rekomendasi untuk evaluasi dan pengungsian.
Baca Juga: KPK Lakukan Rekonstruksi Kasus Suap Bansos untuk Sinkronkan Rangkaian Peristiwa dengan Barang Bukti
"Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan dari keputusan ini dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.***