Nadiem Makarim Murka, Ancam Pecat Kepsek SMKN 2 Padang Soal Intoleransi

- 25 Januari 2021, 06:16 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim jelaskan aturan seragam sekolah
Mendikbud Nadiem Makarim jelaskan aturan seragam sekolah /Instagram/Nadiem Makarim

LAMONGAN TODAY - Kasus siswi non-muslim dipaksa berjilbab di Padang, Sumatera Barat, akhirnya ditanggapi secara langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim.

Dengan tegas Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan kasus siswi non-muslim dipaksa berjilbab di Padang, telah melanggar perundang-undangan dan tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Nadiem Makarim menyatakan Mendikbud akan memberi sanksi tegas kepada pihak yang terlibat dalam kasus siswi non-muslim dipaksa berjilbab di Padang.

Baca Juga: Ribut, Daus Mini Minta Tes DNA Anaknya, Sang Mantan Istri Curiga Terhadap Istri Daus Mini

Mendikbud, Nadiem Makarim mengeluarkan pernyataan resmi tersebut melalui akun Instagramnya @nadiemmakarim pada Minggu 24 Januari 2021.

Kasus pemaksaan jilbab terhadap siswi non-muslim di SMKN 2 Padang itu dianggap telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) Anak, yaitu Pasal 55 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bahwa setiap anak berhak beribadah menurut agamanya.

Selain UU HAM, tindakan SMKN 2 Padang yang memaksa berjilbab kepada sisiwi non-muslim dinilai melanggar sistem pendidikan nasional Pasal 4 Ayat 1 bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi HAM, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa.

Baca Juga: PSG Tawarkan Kontrak Baru, Kylian Mbappe Belum Ambil Keputusan Soal Masa Depannya

Pemaksaan jilbab terhadap siswi non-muslim di Padang, juga melanggar peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah Pasal 3 Ayat 4 menyatakan pakaian seragam sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x