Masuk Kriteria di Bawah Ini? Maaf Untuk Sementara Tidak Bisa Terima Vaksin Covid-19

- 21 Januari 2021, 22:04 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 /

LAMONGAN TODAY- Kasus penambahan pasien Positif Covid-19 di Indonesia kian tinggi setiap harinya.

Sebagai langkah pencegahan meningkatnya angka positif, beragam upaya dilakukan pemerintah Indonesia.

Mulai dari pemberlakuan PSBB, PPKM (Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat), hingga sosialisai protokol kesehatan 3M, Mencuci tangan, Menjaga Jarak, dan memakai masker.

Baca Juga: Program Vaksinasi Covid-19 Telah Berjalan, Simak Jadwal dan Target Sasarannya

Upaya tersebut konsisten dilakukan pemerintah guna menekan bertambahnya angka pasien positif Covid-19 di Indonesia.

Yang terbaru adalah program Vaksinasi Covid-19 yang belum lama ini dilaksanakan pada 13 Januari 2021 dan melibatkan Presiden Jokowi beserta menteri dan artis.

Tak lain langkah tersebut demi mencapai Indonesia yang bebas Covid-19 hingga masyarakat bisa kembali beraktivitas seperti biasanya.

Baca Juga: Sebanyak 38 Pengungsi Gempa Sulawesi Barat Asal Kabupaten Lamongan Pulang Kampung

Namun, pemberian vaksin Sinovac tidak sembarangan, ada beberapa kriteria yang tidak boleh disuntik vaksin, dikutip Lamongantoday.com dari kemenkominfo, berikut daftar orang yang tidak bisa diberikan vaksin Covid-19.

Halaman:

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x