Berikut Alur dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19

- 20 Januari 2021, 20:03 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19
Ilustrasi Vaksin Covid-19 /Pixabay
 
LAMONGAN TODAY - Dalam rangka percepatan penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah akan segera melaksanakan vaksinasi COVID-19.
 
Vaksinasi COVID-19 bertujuan untuk meningkatkan kekebalan individu dan kelompok, serta menjaga kesehatan masyarakat, sehingga dapat memutus mata rantai penularan COVID-19.
 
Dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tersebut, akan disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
 
 
1. Sasaran vaksinasi COVID-19 adalah kelompok rentan yang berusia 18 — 59 tahun dengan pemberian secara bertahap. Kelompok usia diatas 60 tahun ke atas akan divaksinasi setelah tersedia data dukung keamanan yang cukup untuk kelompok usia tersebut dan disetujui BPOM.
 
2. Pelaksanaan pemberian vaksinasi akan segera dilakukan setelah vaksin COVID-19 tersedia dan mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam rangka menjamin aspek keamanan, mutu dan efikasi.
 
3. Pelaksanaan vaksinasi di daerah akan dilaksanakan secara serentak di 34 provinsi mulai tanggal 14 Januari 2021.
Sasaran vaksinasi pada bulan Januari—Februari 2021 adalah SDM Kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan, dilakukan dalam jangka waktu yang luas, dengan sistimatika pengaturan jadwal vaksinasi sehingga tidak mengganggu pelayanan kesehatan lainnya.
 
4. Fokus awal pelaksanaan di bulan Januari adalah di Ibukota Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berbatasan dengan Ibukota.
 
5. Jumlah sasaran dan alokasi distribusi vaksin ke Kabupaten/Kota. Sisa vaksin setelah distribusi dapat disimpan pada gudang vaksin Dinas Kesehatan Provins.
 
6. Untuk meningkatkan kepercayaan publik akan keamanan dan kehalalan vaksin, pelaksanaan vaksinasi akan didahului dengan pemberian kepada, sekitar kurang lebih 10 orang Pimpinan dan Tokoh Daerah,  yang terdiri dari unsur pejabat publik didaerah untuk Gubernur, Wakil Gubemur, Bupati Walikota, Pangdam, Kapolda, Pimpinan DPRD, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur Rumah Sakit Rujukan Covdi-19, Pengurus Asosiasi Tenaga Kesehatan dan key leader kesehatan daerah, perwakilan organisasi masyarakat dan organisasi agama yang ada didaerah.
 
 
7. Distribusi  vaksin dari dinas kesehatan kabupaten/kota agar segera dilaksanakan untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang vakan mulai tanggal 14 Januari 2021.
 
Plt. Derktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. H. Muhammad Budi Hidayat, M.Kes menegaskan agar kepala dinas kesehatan propinsi di seluruh Indonesia segera memfasilitasi, dalam hal melakukan pendistribusian vaksin dan logistik, serta mengatur pejadwalan vaksinasi pada kelompok sasaran, koordinasi dan penguatan jejaring antar  program/sektor terkait.***

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Kemenkes


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x