1. Untuk menerima dana BLT ibu hamil harus mempunyai Kartu Perlindungan Sosial.
2. Jika belum mempunyai KPS, dapat lebih dulu mengajukan permohonan melalui RT/RW kemudian disampaikan ke Kelurahan.
3. Jika memang layak menerima dana bantuan, maka Kepala Desa akan melanjutkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
4. Sesudah memenuhi prosedur tersebut, dapat memperoleh kartu PKH dan menerima haknya sebagaimana ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah.***