Ibu Hamil Dapat BLT Rp3 Juta, Berikut Syarat Menerima dan Cara Mendapatkannya

- 13 Januari 2021, 17:59 WIB
Ilustrasi Ibu hamil
Ilustrasi Ibu hamil /Foto: Pixabay/pexels/

1.       Untuk menerima dana BLT ibu hamil harus mempunyai Kartu Perlindungan Sosial.

2.       Jika belum mempunyai KPS, dapat lebih dulu mengajukan permohonan melalui RT/RW kemudian disampaikan ke Kelurahan.

3.       Jika memang layak menerima dana bantuan, maka Kepala Desa akan melanjutkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

4.       Sesudah memenuhi prosedur tersebut, dapat memperoleh kartu PKH dan menerima haknya sebagaimana ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah.***

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Kemensos


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x