Persyaratan bantuan secara detail yaitu:
1. Ibu hamil atau nifas dibatasi paling banyak kehamilan ke-2 pada keluarga PKH.
2. Anak usia dini paling banyak 2 anak pada keluarga PKH.
3. Anak usia sekolah SD/sederajat paling banyak 1 anak pada keluarga PKH.
4. Anak usia sekolah SMP/sederajat paling banyak 1 anak pada keluarga PKH.
5. Anak usia sekolah SMA/sederajat paling banyak 1 anak pada keluarga PKH.
6. Lansia dengan berumur di atas 70 tahun paling banyak 1 orang pada setiap keluarga.
7. PKH penyandang disabilitas berat paling banyak 1 orang pada keluarga PKH.
Baca Juga: Tidak Hanya Presiden Jokowi, Berikut Menteri, Artis, Hingga Buruh Ikut Divaksin Pertama, Siapa Saja
Berikut ini cara untuk menerima BLT ibu hamil yaitu: