Ibu Hamil Dapat BLT Rp3 Juta, Berikut Syarat Menerima dan Cara Mendapatkannya

- 13 Januari 2021, 17:59 WIB
Ilustrasi Ibu hamil
Ilustrasi Ibu hamil /Foto: Pixabay/pexels/

Baca Juga: BREAKING NEWS: Dinilai Bersalah Dan Lakukan Ini, Ketua KPU Arief Budiman Diberhentikan

Oleh sebab itu, syarat untuk menerima bansos ibu hamil yang harus dipenuhi yaitu penerima memenuhi persyaratan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Bansos PKH.

Untuk menerima BLT ibu hamil, anak usia dini ataupun kategori penerima PKH lain memiliki beberapa kriteria yang harus terpenuhi.

Pertama, harus termasuk sebagai kategori KM yang tercatat pada Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.

Baca Juga: Lirik Lagu Penawar Rindu milik Lala Widy yang Populer di Joox

Kedua, pada keluarga tersebut harus mempunyai komponen anggota keluarga yang terdaftar sebagai penerima bantuan, yaitu ibu hamil, penyandang disabilitas, lansia, anak sekolah dan sebagainya.

Apabila dalam satu keluarga ada ibu hamil, pelajar, lansia atau disabilitas, maka bantuan dibatasi paling banyak 4 orang pada satu keluarga.

Apabila pada satu keluarga terdapat banyak anak dengan kategori usia berbeda, maka yang diutamakan anak usia dini.

Baca Juga: LIRIK Lagu Biarlah Semua Berlalu Pergi dan Takkan Kembali, Semua Berlalu - Farel Alfara Viral Tiktok

Pembatasan bantuan tertulis pada Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Mengenai Indeks Bantuan Sosial.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Kemensos


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x