Ibu Hamil Dapat BLT Rp3 Juta, Berikut Syarat Menerima dan Cara Mendapatkannya

- 13 Januari 2021, 17:59 WIB
Ilustrasi Ibu hamil
Ilustrasi Ibu hamil /Foto: Pixabay/pexels/

Baca Juga: Rugikan Rp17 Miliar, Bos Grab Toko Hanya Kirimkan Pesanan ke 9 Konsumen dari 980 Pembeli

2.       Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun) menerima Rp2,4 juta dalam satu tahun.

3.       Siswa SD/Sederajat Rp900.000 dalam satu tahun.

4.       Siswa SMP/Sederajat Rp1,5 juta dalam satu tahun.

5.       Siswa SMA/Sederajat Rp2 juta dalam satu tahun.

Baca Juga: Operasi Penyelaman Sriwijaya Air SJ-182 Dihentikan Sementara, Pangkoarmada Ungkap Alasannya

Bantuan tersebut, termasuk BLT Ibu Hamil ataupun bantuan PKH lainnya, akan diberikan secara langsung kepada penerima bansos lewat bank-bank termasuk sebagai Himpunan Bank Negara (Himbara).

Bantuan akan disalurkan selama 4 tahap pencairan yaitu bulan Januari, April, Juli dan Oktober.

Persyaratan menerima BLT Ibu Hamil

Dikutip Lamongan Today dari situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos), Rabu 13 Januari 2021, bantuan diberikan untuk keluarga miskin (KM).

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Kemensos


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x