"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," bunyi putusan DKPP dibacakan oleh Ketua DKPP Muhammad.
Terkait keputusan tersebut, KPU diberi waktu untuk melaksanakan putusan tersebut sampai tujuh hari ke depan.***