Baca Juga: Ini Dia Crazy Rich Malang yang Hadiahi Istri Tower, Aksinya Viral
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 289 KUHP Jo pasal 65 KUHP tentang menyerang kehormatan kesusilaan dengan ancaman hukuman maksimal 9 (Sembilan) tahun penjara.***