Masyarakat Lamongan Masih Membandel, Ini Kata Kapolres

- 18 September 2020, 17:10 WIB
masyarakat Lamongan masih mengabaikan protokol kesehatan. mereka didenda saat razia masker
masyarakat Lamongan masih mengabaikan protokol kesehatan. mereka didenda saat razia masker /website Lamongakab.go.id/

Razia masker akan terus digalakkan, baik di jalan-jalan, pasar tradisional, maupun tempat umum lainnya. Penegakan disiplin protokol kesehantan ini sesuai peraturan daerah Provinsi Jawa Timur nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan daerah Provinsi Jawa Timur nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat.

Baca Juga: Bisa Cek Kondisi Kesehatan, Fitur terbaru dari Apple Watch Seri 6, Canggih!

Sesuai peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 53 tahun 2020 pasal 9 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019, bagi perseorangan dikenai denda administratif sebesar Rp 250 ribu.

Sedangkan untuk badan usaha dikenai denda mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 25 juta rupiah.***

 

Halaman:

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: lamongankab.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x