LAMONGAN TODAY - Pekerja yang dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebaiknya mendaftarkan diri dalam Program Kartu Prakerja.
Dikutip Lamongan Today dari Galamedianews.com, Head of Communications Pelaksana Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengatakan, saat ini jumlah peserta PraKerja telah mencapai 1,2 orang.
Angka itu termasuk dengan para pekerja terdampak Covid-19 yang datanya telah terverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Baca Juga: Bayern Munchen Permalukan Barcelona dengan Skor Telak di Perempat Final Liga Champions
Program Kartu Prakerja yang dicanangkan oleh pemerintah ini, akan memberikan insentif kepada penerimanya sebesar Rp3.550.000 per orang.
Adapun rincian dari insentif tersebut, yaitu Rp1 juta untuk bantuan pelatihan, Rp600.000 per bulan selama empat bulan, untuk insentif setelah pelatihan, dan Rp150.000 insentif setelah melakukan survei.
Baca Juga: Bantuan Covid-19 Bagi Pesantren Segera Cair, Cek Syaratnya
Program Kartu Prakerja adalah program yang diusung Presiden Joko Widodo dengan tujuan meningkatkan kemampuan pekerja Indonesia. Namun, akibat Covid-19 pemerintah melakukan modifikasi agar program itu dapat membantu pekerja terdampak pandemi.
Baca Juga: 4 Ide Liburan Staycation di Kota Sendiri
Artikel ini telah tayang di Galamedianews.com dengan judul 'Catat, Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang V Dibuka Sabtu 15 Agustus 2020 Pukul 12.00 WIB'.