Kepala Desa Tambak menjangan dan Camat Sarirejo sampai saat ini tidak bisa dihubungi untuk dimintai klarifikasi terkait aktifitas kegiatan judi sabung ayam.
Hal ini, sudah jelas menjadi atensi dari Kapolri terkait kegiatan perjudian dalam segala modusnya dilarang keras beroperasi dan wajib ditindak sebagaimana ditindaklanjuti oleh Divpropam Mabes Polri kepada Bidpropam Polda seluruh Polda di Indonesia bahwa anggota kepolisian tidak diperbolehkan menjadi backing kegiatan judi apapun jenisnya.
Apabila terbukti menjadi backing wajib ditindak dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.**