"Pelaku dibawa ke Polres Lamongan guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Kedua pelaku dijerat pasal pasal 170 KUHP, terkait pengeroyokan atau penganiayaan bersama-sama yang mengakibatkan korban menderita luka cukup parah.
Dijelaskan bahwa dua pelaku pembacokan pelatih IKSPI Kera Sakti Lamongan adalah dari perguruan silat lain.
Kuat dugaan bahwa pembacokan pelatih IKSPI Kera Sakti Lamongan itu lantaran sentimen perguruan silat.
Diketahui, dua pemuda asal Dusun Walangkopo, Desa Kedungkumpul, Kecamatan Sarirejo, Lamongan, yang merupakan pelatih IKSPI Kera Sakti dibacok tiga orang tak dikenal.
Pembacokan Pelatihan IKSPI Kera Sakti Lamongan usai pulang ngopi dari sekitar Masjid Agung Lamongan.
Baca Juga: Biji Ganja Disimpan di Karpet Mobil Musisi Sisitipsi Muhammad Fauzan Lubis, Polisi Kejar Pengedar
IKSPI Kera Sakti Lamongan mendesak polisi dapat mengusut tuntas kasus pembacokan dua anggotanya tersebut.
"Kita berharap, pihak Polres Lamongan dapat menangkap pelaku yang telah membacok dua anggota IKSPI Kera Sakti," kata Ketua IKSPI Kera Sakti Lamongan Abdus Salam, Kamis 17 Maret 2022.***