Jangan Keliru! Influencer Lamongan Jelaskan Perbedaan Binary dengan Crypto

- 13 Maret 2022, 20:34 WIB
Ilustrasi: perbedaan Binary dengan Crypto
Ilustrasi: perbedaan Binary dengan Crypto /Pixabay/3844328/

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menegaskan Binary Option merupakan situs judi online berkedok trading dan dikategorikan sebagai kegiatan ilegal yang dilarang oleh Undang-undang (UU) Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Nomor 10 Tahun 2011.

Selain itu, Binary Option juga tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 1 Angka 8 Undang-Undang No 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Influencer Crypto asal Lamongan Miftakhul Mufid turut menyoroti kasus ini. Menurutnya, cara kerjanya Binary Option adalah dengan memprediksi atau menebak harga suatu aset akan bergerak naik atau turun dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Profil Gus Maksum, Salah Satu Sosok Pendiri Perguruan Silat Pagar Nusa

Akan tetapi, kata Mufid, aset yang diperjual belikan tidak real atau tidak ada. “Kalau tebakan kita tepat, kita dapat profit maksimal 90%. Sedangkan kalau lost kita akan kehilangan 100% saldo per open posisi kita," kata pemilik akun Tiktok @saleskripto itu.

Influncer Crypto, Miftakhul Mufid.
Influncer Crypto, Miftakhul Mufid.

Di Binomo, lanjut Mufid, aset yang ditradingkan mulai kurs mata uang, altcoin, hingga aset Crypto. "Nah banyak orang yang salah persepsi dikira Binomo adalah Cryptocurrency. Begitu juga sebaliknya. Nah ini yang perlu diluruskan," ungkap Influencer jebolan Universitas Brawijaya Malang itu.

Ia menguraikan, Cryptocurrency sangat berbeda dengan Binary Option, terutama masalah konsep. 

Baca Juga: Mendag Akui Kelolosan 415 Juta Liter Minyak Goreng Murah Dijual ke Luar Negeri, Berlian Idris: Bubar Aja Udah!

Menurutnya, yang membuat orang salah persepsi salah satunya karena aset Crypto ditradingkan diplatform Binomo.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah