LAMONGAN TODAY - Selasa, 23 Februari 2021 sekira pukul 07.20 WIB, Polres Lamongan telah melakukan penangkapan pelaku tindak pidana judi online.
Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 KUHP Jo pasal 2 UU No.07 th 1974 tentang penertiban perjudian.
Tempat kejadian perkara penangkapan judi online di kamar tersangka Lasminto Dusun Badu Desa Badurame Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan.
Kanit Reskrim Aiptu Slamet, S.H menjelaskan, kejadian itu berawal dari informasi masyarakat.
"Setelah itu kita tindak lanjuti untuk melaksanakan patroli," kata Slamet.
Selanjutnya kanit reskrim beserta jajaran Polsek Turi melakukan penyelidikan ke TKP dan aparat langsung melakukan penangkapan beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp. 56.000 (lima puluh enam ribu rupiah) dan 2 Hp merk Nokia.
Baca Juga: Debby Kurniawan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Kepada Mahasiswa dan Anggota Gerbang Lamongan
"Tersangka dan barang bukti diamankan Kapolsek Turi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ucapnya.***