Untuk tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau Pasal 5 ayat 1 b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahung 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***