Bejat, Pemilik Distro di Lamongan Cabuli Gadis Di Bawah Umur

14 Oktober 2020, 19:20 WIB
Ilustrasi pencabulan : Bejat, Pemilik Distro di Lamongan Cabuli Gadis Di Bawah Umur /

LAMONGAN TODAY – Polres Lamongan berhasil berhasil menangkap pelaku tindak pidana asusila yang dilakukan seorang pemilik distro di wilayah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Kapolres Lamongan AKBP Harun didampingi Kasatreskrim Polres Lamongan David Manurung, dan Kasubag Humas Kompol Djoko Bisono mengungkap modus operandi pelaku dalam melakukan aksi bejatnya.

Dalam melakukan aksinya, pelaku mengajak korban di bawah umur untuk menjadi model pakaian di toko miliknya.  Setelah itu, korban diminta untuk mencoba pakaiannya di dalam toko.

Baca Juga: Kwarda Jatim: Kabupaten Lamongan Tak Hentinya Berinovasi

“Tersangka mengukur kaos yang akan di gunakan anak korban dengan menempelkan kaos tersebut di badan bagian depan anak korban dan tangan tersangka menyentuh payudara anak korban, Perbuatan tersebut di lakukan beberapa kali,”ungkap AKBP Harun dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Lobi Sat Reskrim Polres Lamongan, Rabu, 14 Oktober 2020.

Modus serupa juga dilakukan kepada korban lainnya. Pelaku menghubungi korban untuk di jadikan model pakaian di toko milik tersangka. “Pelaku melakukan hal serupa dengan memegang payudara korban,” ucap Harun.

Baca Juga: 28 Daerah di Jatim Masuk Zona Risiko Sedang Covid-19, Lamongan Salah Satunya

Aksi bejat pelaku tak berhenti sampai di situ. Dalam waktu lain pada malam hari tersangka meminta tolong kepada korban untuk mengantar ke toko milik tersangka mengambil kunci.

“Sesampaiannya di dalam toko tersangka mengajak korban dengan cara menarik tangan korban untuk masuk ke kamar belakang toko namun korban menolak,” kata Harun.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2021, Pemerintah Sediakan 1 Juta Formasi di antaranya untuk Bidan, Dokter, Perawat

Baca Juga: Ini Dia Crazy Rich Malang yang Hadiahi Istri Tower, Aksinya Viral

 

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 289 KUHP Jo pasal 65 KUHP tentang menyerang kehormatan kesusilaan dengan ancaman hukuman maksimal 9 (Sembilan) tahun penjara.***

 

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: polres lamongan

Tags

Terkini

Terpopuler