Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi

6 Desember 2020, 11:31 WIB
KPK tetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka. /instagram /kemensosri /

LAMONGAN TODAY - KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau perwakilannya di Kementerian Sosial RI mengenai bantuan sosial (bansos) di wilayah Jabodetabek 2020.

“KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima, JPB (Juliari Peter Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso, AW (Adi Wahyono) dan sebagai pemberi AIM (Ardian IM) dan HS (Harry Sidabuke),” kata Firli Bahuri, Ketua KPK, sebagaimana dilansir Lamongan Today dari Antara, Minggu 6 Desember 2020.

Pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga menerima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui AW senilai Rp8,2 miliar.

Baca Juga: Profil Mensos Juliari Batubara yang Ditangkap KPK, dari DPR hingga Bendhara DPP PDIP Perjuangan

Uang tersebut kemudian dikelola oleh Eko dan Shelvy, orang kepercayaan Juliari untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Pada periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, dikumpulkan uang fee sejak bulan Oktober 2020 hingga Desember 2020 senilai Rp8,8 miliar yang diduga akan digunakan untuk keperluan Juliari.

Tersangka penerima Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 dan Pasal 12 i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 TENTANG Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Harga HP Samsung Galaxy A Terbaru Jelang Akhir Tahun, Ada Samsung A21, A20s, A10s, A51, A70

Sementara Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah  diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Update! Harga HP RAM 6 GB Anjlok Turun Mulai 1 Jutaan Jelang Akhir Tahun, Ada Xiaomi, OPPO, Vivo

Untuk tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau Pasal 5 ayat 1 b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahung 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

 

Editor: Nugroho

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler