LAMONGAN TODAY - Sumpah Pocong kembali terjadi di Jawa Timur, tepatnya di Kabupaten Bondowoso. Kali ini, sumpah itu dilakukan untuk mengakhiri sengketa tanah di Bondowoso.
Informasi itu diposting akun Instagram @lambe_turah, mulanya terjadi kasus sengketa tanah dan bangunan yang terletak di Desa Prajekan Kidul, Kecamatan Prajekan yang tak kunjung usai.
Akhirnya dilakukan Sumpah Pocong di Masjid Al-Arif, Prajekan. Dalam proses pelaksanaannya, Sumpah Pocong dihadiri oleh MUI, tokoh agama dan Muspika setempat.
Baca Juga: Deretan Destinasi Wista di Banyuwangi yang Cocok Kamu Kunjungi (Part I)
Sumpah itu dinilai masyarakat sebagai upaya penyelesaian terakhir. Mereka yang melakukan Sumpah Pocong yakni Rukyati, sebagai penggugat, dan Sri Widiarti, sebagai tergugat. Keduanya warga Desa Prajekan Kidul, Kecamatan Prajekan, Bondowoso.
Sumpah Pocong itu terpaksa dilakukan, setelah beberapa kali dilakukan penyelesaian yang dimediasi camat setempat menemui jalan buntu. Keduanya bersikukuh pada keyakinan masing-masing.
Sengketa tanah itu bermula saat Rukyati dan Sri Widiarti berebut sebidang tanah yang berlokasi di desa setempat. Tanah atas nama Tanja Boesandi itu terdaftar dengan nomor petok C.288 persil 2, dengan luas sekitar 250 meter persegi.