Akibat Sengketa Tanah, Dua Warga Jatim Lakukan Sumpah Pocong

- 16 Agustus 2020, 18:39 WIB
Sumpah Pocong dilakukan ibu-ibu di Bondowoso
Sumpah Pocong dilakukan ibu-ibu di Bondowoso /Instagram @Lambe_Turah

LAMONGAN TODAY - Sumpah Pocong kembali terjadi di Jawa Timur, tepatnya di Kabupaten Bondowoso. Kali ini, sumpah itu dilakukan untuk mengakhiri sengketa tanah di Bondowoso.

Informasi itu diposting akun Instagram @lambe_turah, mulanya terjadi kasus sengketa tanah dan bangunan yang terletak di Desa Prajekan Kidul, Kecamatan Prajekan yang tak kunjung usai.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

. SUMPAH POCONG untuk akhiri sengketa tanah di Bondowoso Berawal dari sengketa tanah dan bangunan yang terletak di Desa Prajekan Kidul Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso. ,yang beratas nama Tanja Boesandi, Ibu Rukyati sebagai penggugat dan Ibu Sri Widiarti Sebagai tergugat.menindak lanjutin hasil mediasi sengketa tanah kedua belah pihak sudah mendapatkan hasil mediasi yang dituangkan dalam surat pernyataan kesepakatan bersama kedua belah pihak dan meyakini kebenaran masing2 terhadap garis keturunan pemilik tanah tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut timbulah niat dari masing – masing untuk dilaksanakannya sumpah agama ( Sumpah Pocong ),agar garis keturunan dalam kepemilikan yang benar bisa terbukti. Demi kelancaran pelaksanaan acara tersebut maka Sumpah pocong dilaksanakan di Mesjid Al-Arif Prajekan

A post shared by OFFICIAL LAMBE TURAH ENTRNT (@lambe_turah) on

Akhirnya dilakukan Sumpah Pocong di Masjid Al-Arif, Prajekan. Dalam proses pelaksanaannya, Sumpah Pocong dihadiri oleh MUI, tokoh agama dan Muspika setempat.

Baca Juga: Deretan Destinasi Wista di Banyuwangi yang Cocok Kamu Kunjungi (Part I)

Sumpah itu dinilai masyarakat sebagai upaya penyelesaian terakhir. Mereka yang melakukan Sumpah Pocong yakni Rukyati, sebagai penggugat, dan Sri Widiarti, sebagai tergugat. Keduanya warga Desa Prajekan Kidul, Kecamatan Prajekan, Bondowoso.

Sumpah Pocong itu terpaksa dilakukan, setelah beberapa kali dilakukan penyelesaian yang dimediasi camat setempat menemui jalan buntu. Keduanya bersikukuh pada keyakinan masing-masing.

Sengketa tanah itu bermula saat Rukyati dan Sri Widiarti berebut sebidang tanah yang berlokasi di desa setempat. Tanah atas nama Tanja Boesandi itu terdaftar dengan nomor petok C.288 persil 2, dengan luas sekitar 250 meter persegi.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Media Blitar


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x